“Stop mas Stop….” tampak pak Polisi dari luar kendaraan saya mencoba menghentikan laju kendaraan saya. Saya sih fine-fine saja dan membuka kaca jendela kendaraan saya.

“Siang Pak bisa tunjukkan surat-suratnya?” Tanya Pak Polisi.

“Oh tentu saja pak” sambil mengeluarkan STNK dan SIM.

terlihat Pak polisi melihat-lihat surat-surat tersebut dan kemudian meminta saya untuk keluar dari kendaraan dan menuju mobil Patrolinya. “Maaf bapak kena tilang karena TEMAN ANDA TIDAK MEMAKAI SABUK PENGAMAN!!” terusnya..

“Duh, apes daaah..!!!” batin saya; dan mau tidak mau saya musti menerimanya karena memang kawan sebelah saya tidak memakainya. Diatas mobil Patrolinya Pak Polisi ini menuliskan kesalahan saya “tidak memakai sabuk pengaman” alias pasal 289. Selanjutnya menawari saya untuk sidang ditempat untuk membayar sebesar 50ribu. Hmmmm, saya menolaknya dengan halus,

“kayaknya saya sidang saja pak” timpal saya

“Baiklah, tanggal 27 Nopember ya harap hadir di pengadilan negeri semarang” lanjutnya sambil memberi saya sebuah lampiran surat tilang warna merah

“Oke Pak siap…”

“beneran nih gak mau sidang ditempat?” sahut dia kembali

“Iya pak, gak papa, ngomong-ngomong Pengadilan negeri semarang itu daerah mana ya Pak?” tanya saya

“cari saja sendiri, masak plat semarang nggak tahu….” jawabnya agak ketus, sambil beralih ke pelanggar lain yang kena tilang.

“Asyem…” batin saya tnaya baik-baik kok nggak dijawab…

Ya sudah akhirnya saya resmi, dinyatakan ditilang Pasal 289 dan SIM saya ditahan!!!!

Oh iya saya kena tilang pada Akhir Oktober , sepertinya ada waktu tenggang sekitar 1 bulan untuk menghadiri sidang pada akhir November.  Saya kembali melihat surat tilang tersebut dan membaca kembali apa yang tertera didalamnya. Dalam surat tilang tersebut disebutkan bahwa ada kata-kata yang menyebutkan bahwa maksimum 3 hari sebelum sidang saya harus membayar denda maksimal. Untuk pelanggaran 289 denda maksimal yang dibayarkan adalah Rp 250.000,- . Tanggal 12 Nopember saya menuju Ke bank BRI di jalan Patimura Semarang (tidak semua bank BRI bisa menghandel pembayaran tilang).

BAYAR DENDA TILANG KE BANK

Saya bertemu dengan Customer Service laki-laki, disana saya kaget bahwa untuk membayar ke BANK maka SEHARUSNYA SAYA MEMINTA SLIP BIRU, bukan Slip MERAH; Berhubung saya mendapatkan SLIP MERAH maka saya sebenarnya tidak perlu ke BANK, saya mustinya langsung sidang saja pada tanggal 27 Nopember. Hmmmm, saya baru tahu itu, namun di Bank tersebut saya agak ngeyel dan memaksa saya bayar di bank saja (dengan harapan kalau saya bayar maka saya akan mendapatkan SIM saya kembali, jika saya membawa bukti pembayaran tersebut ke POLSEK SEMARANG TENGAH wilayah dimana saya kena tilang). Customer Service laki-laki tersebut akhirnya menyerah (kayaknya dia anak training) dan menerima pembayaran saya dan sayapun langsung menuju ke wilayah Polsek Semarang Tengah.

Di tempat tersebut saya menuju ke ruang tilang dan…. kena semprotttt… lol, alasannya adalah saya seharusnya TIDAK MEMBAYAR di BANK, seharusnya langsung membayar ditempat sidang…. Tapi walau kena semprot. Untungnya, pak polisinya masih maklum, menyuruh saya memfotokopi surat tilang dan slip pembayaran dari bank tersebut untuk kemudian beliau membawa yang asli dan saya mendapat fotokopinya dan beliau bilang saya suruh mengikuti sidang pada tanggal yang tertera pada surat tilang;  Big Gratefull SIM saya dikembalikan 🙂 . —- Walau sebenarnya saya agak jengkel SIM saya ada bekas Staples-nya  😕

MENGIKUTI SIDANG TILANG

Tibalah hari H alias tanggal 27 Nopember , saya datang pukul 08.15 disambut dengan datangnya ribuan calo yang menawarkan bantuan dan minta kisaran 110 ribuan; namun saya cuek saja masuk kedalam dan disambut dengan 2 orang yang duduk didepan laptop yang menawarkan mencarikan nomer urut dengan bayar Rp 2.000,- perak (dan di surat pelanggaran tersebut dia hanya menuliskan nomer dengan spidol wekekek) ; padahal sebenarnya kita tidak perlu, tinggal masuk saja nanti akan ada papan besar dimana terdapat nama-nama pelanggar dengan nomer antrian. Yah memang sih agak sulit mencari nama kita diantara 3000 pelanggar, terlebih tulisannya kecil kecil dan tidak urut he he. Oke akhirnya Pak hakim datang dan sidang dimulai tepat pukul 09.10 menit saya berada di ruang 4 dan pelanggar langsung disidang per 50 orang berdasar nomer urut. berada diruang sidang sangat sumpekkk!!!! ada AC 2 (kayaknya mati) plus dengan 1 Kipas blower tetep saja panas, berjejal dengan ratusan orang dalam ruang itu berasa mandi sauna (hakimnya saja sampai kipas kipas…). Yah saya sih gak nuntut harus bagus sih, pelanggar kok minta macem-macem wekekeke.

Well…. mau tidak mau memang harus berjejal, kalau tidak ketika kita dipanggil dan tidak menyahut maka akan skipppppppp, dapat giliran terakhir. Akhirnya tiba giliran saya; ketok palu kena denda Rp 60.000,-  , para pelanggar lain kena denda yang bervariasi ada yang Rp 40.000,-, Rp 50.000,- tergantung dari kesalahan. Setelah ketok palu biasanya surat-suarat yang disitu waktu tilang (SIM dan STNK) dikembalikan, namun berhubung SIM saya sudah saya ambil jadi saya langsung saja keluar ruang sidang dan menuju ruang lain (loket) dimana harus membayar sesuai dengan jumlah yang diputuskan, kembali juga berjejal dengan ratusan orang yang tidak sabar hadeehhhh……..;

Pada Loket tersebut, beberapa yang kena tilang membawa slip merah dan mereka membayar di loket tersebut, namun karena saya sudah membayar di bank, saya menyerahkan surat kopian tilang saya dan diganti dengan selembar surat yang musti saya fotokopi lagi; ditempat fotokopi ngantri lagiiiiiiii hadeeeh, setelah fotokopi balik ke loket juga ngantri lagiiiii… antri kok bolak balik… duh…. dan ketika giliran saya menyerahkan kopian, sang petugas kemudian memberikan saya sebendel surat sambil berkata, “mas harus ke bank hari ini juga untuk mengambil sisa uang sebesar Rp 190.000,-“.

Oke akhirnya kelar juga deh jam 11.00, dan karena waktu itu adalah hari Jum’at maka saya memutuskan pulang dahulu,jumata,,,,, dan menuju ke Bank cabang Patimura setelahnya untuk mengambil uang sisa. Uang sisa yang bisa saya ambil adalah sebesar Rp 190.000,-” dikurangi materai.

Demikian adalah pengalaman kena tilang yang telah saya lalui, bagi yang belum kena tilang jangan sampai deh kena tilang; patuhi rambu dan jangan ugal-ugalan serta tidak boleh teledor.

Saran saya buat yang kena tilang;

  • Kalau anda kena tilang dan anda memang bersalah (misal jelas-jelas gak bawa SIM, STNK, gak pakai Helm) nggak usah ngeyellll…. terima saja SLIP MERAH nya, karena SLIP MERAH menandakan bahwa kita ini memang bersalah, anda akan datang di ruang sidang dan membayar sejumlah penalti denda. Mau minta SLIP BIRU juga gak papa; menuju ke Bank BRI untuk bayar denda maksimum, setelah itu anda balik ke tempat anda ditilang atau Polsek dimana anda anda ditilang untuk mengambil barang bukti yang disita (biasanya SIM atau STNK) dan mengikuti tetep sidang sesuai tanggal yang ditentukan.
  • Kena tilang dan sidang ditempat dengan membayar sejumlah uang?, hmmmm saya tidak bisa banyak berkomentar banyak tentang hal ini, banyak yang memilih melakukannya dengan membayar sejumlah uang ditempat (sidang ditempat) dan tidak ikut sidang . Alasannya bisa baca cerita saya diatas he he….. ribet, and wasting time… dan ternyata dendanya waktu ikut di ruang sidang lebih besar dendanya wakakaakakak. Dan alasan kenapa saya ikut sidang dipengadilan negeri adalah dalam pemahaman saya, yang bisa memutuskan kita salah atau nggak dan berapa dendanya adalah Pak hakim bukan Pak Polisi!  (walau sebenarnya sudah ada aturan jumlah denda yang harus dibayarkan untuk tiap pelanggaran)
  • Kalau datang ke Pengadilan untuk sidang tilang, usahakan lakukanlah semuanya sendiri, ikutin prosedurnya saja; Hindari calo
  • Kalau bisa usahakan pakai motor, kenapa? kalau ke Pengadilan pakai mobil susah parkirnya, ada ribuan motor yang lebih bisa menguntungkan tukang Parkir, karena kalau pakai mobil dia untungnya sedikit he he, kalau sudah terlanjur pakai mobil ya sudah anda musti masuk gang dan parkir disana dan jalannya lumayan jauhhhh.
  • Pastikan surat tilang anda tidak hilang!!!!
  • Oh iya jangan lupa bawa pulpen atau Spidol!!!, untuk mencatat nomer urut anda pada surat tilang (hal ini memudahkan petugas melakukan tugasnya dalam mencari dokumen/barang bukti karena ketika sidang yang dipanggil adalah nomer urut).
  • Untuk kenyamanan berkendara lengkapi surat-surat kendaraan anda dan patuhi peraturan rambu-rambu lalu lintas!!!